👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
Kampar, Lintaspers.com – Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kampar mempertegas tekad mewujudkan Kabupaten Kampar bebas narkotika. Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan empat orang pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar di Pondok Kebun Dusun III Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Senin (29/06/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan adalah ZA (29) dan SU (27) warga Desa Padang Luas, serta HE (43) warga Desa Parit Baru dan RI (32) warga Desa Gobah. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,8 gram, beserta peralatan pendukung lainnya. Hasil tes urine keempatnya juga terbukti positif mengandung zat Metamfetamin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyatakan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian. “Pada momentum Hari Bhayangkara ini, kami tunjukkan semangat pengabdian dengan terus memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia menjelaskan peran masing-masing pelaku: ZA berperan sebagai pengedar, SU sebagai kurir, sedangkan HE dan RI adalah pengguna yang tertangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam pondok perkebunan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menandai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, tim opsnal bergerak dan melakukan penggeledahan secara terbuka disaksikan saksi warga.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti tersembunyi di dalam kotak rokok dan dompet milik ZA, yang diakui sebagai miliknya saat diperiksa. Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan hukum terkait lainnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Tambang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna menelusuri jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.
“Sinergi antara Polri dan warga adalah kunci utama. Dengan dukungan bersama, cita-cita menjadikan Kampar bebas narkoba dapat segera terwujud,” pungkas Kapolres.