👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
Pekanbaru, Lintaspers.com – Gerak roda pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini terhenti dan terasa lumpuh menyusul pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin dini hari, 29 Juni 2026. Hingga Selasa siang, 30 Juni 2026, suasana di lingkungan Kantor Bupati terasa sepi, dengan sejumlah ruangan strategis telah disegel tim penyidik.
Empat orang yang terlibat dalam peristiwa ini telah diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya meliputi SC yang diduga sebagai istri muda Bupati Suhardiman Amby, dua pejabat eselon II Pemkab berinisial F dan DA yang mengelola proyek strategis, serta seorang pengusaha kontraktor berinisial A yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah.
Di lokasi kejadian, segel resmi KPK berwarna merah-hitam terpasang rapat di pintu ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, ruang rapat utama, dan sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah. Tertulis jelas larangan melintasi garis batas, membuat para Aparatur Sipil Negara tidak dapat mengakses dokumen dan berkas kerja. Akibatnya, seluruh proses pelayanan yang memerlukan tanda tangan pimpinan terhenti sementara, sementara warga yang datang mengurus keperluan terpaksa harus pulang. Aparat keamanan tetap berjaga untuk menjaga ketertiban.
Operasi ini dimulai secara senyap pada dini hari. Kepala Dinas Pendidikan Herizon menjadi salah satu yang pertama diamankan. Penyidik kemudian mendatangi rumah dinas Sekretaris Daerah Zulkarnain, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat. Tim tetap melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti. Pada siang hingga malam harinya, Wakil Bupati juga menjalani pemeriksaan intensif, dan tim penyidik diketahui membawa keluar sejumlah dokumen penting dari rumah dinas.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain masih belum diketahui secara pasti. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat tiga kemungkinan situasi: keduanya telah diamankan namun belum diumumkan secara resmi, sedang berusaha menghindar sambil mempersiapkan pembelaan hukum, atau berada di luar daerah saat operasi berlangsung dan belum kembali. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum seseorang; jika lewat batas waktu tersebut belum ada kejelasan, lembaga anti-rasuah wajib mengumumkannya ke publik.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam situasi tanpa kepemimpinan efektif. Secara peraturan, Wakil Bupati dapat mengambil alih tugas harian, namun ruang kerjanya turut disegel sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya. Jika nantinya Bupati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Gubernur Riau akan menunjuk pejabat pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. Sementara itu, DPRD Kuansing diprediksi akan segera menggelar sidang paripurna guna menindaklanjuti situasi ini.
Hingga saat ini, KPK belum merilis secara resmi konstruksi hukum perkara yang diselidiki. Dugaan sementara yang beredar menyebutkan kasus ini berkaitan dengan praktik suap dalam pelaksanaan proyek atau dugaan jual beli jabatan. Masyarakat Kuansing menanti kejelasan dari proses hukum ini, berharap agar penyelidikan berjalan transparan, adil, dan mengedepankan kebenaran sesuai jalur hukum yang berlaku.***