
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pelaku berinisial RGS (22) atau yang dikenal dengan nama Rhayuzan Givara S. berhasil diamankan pihak kepolisian pada Jumat (28/8/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 19.15 WIB di kediaman pelaku yang berada di kawasan Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Keberhasilan ini merupakan buah dari rangkaian penyelidikan yang mendalam, bermula dari laporan dugaan curas yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lingkar Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kasus tersebut bermula dari laporan Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari warung melintas di Jalan Lingkar, dan menyadari dirinya diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor. Sesampainya di kawasan Simpang Kampung Baru, pelaku tiba-tiba mengambil dompet milik korban yang tersimpan di dalam kantong sepeda motor sebelah kiri. Korban berupaya mengejar, namun terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu segera bergerak melakukan penyelidikan sejak Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk kuat bahwa pelaku diduga adalah Rhayuzan Givara S. Petugas kemudian membuntuti pergerakan pelaku yang terlihat mengendarai sepeda motor di sekitar Desa Koto Tinggi sekitar pukul 17.30 WIB. Menyadari diawasi, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun tim terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya di Jalan Lingkar Kampung Baru. Lebih dari itu, tersangka juga mengaku telah melakukan tiga aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rambah. Ketiga lokasi tersebut adalah di Jembatan Batang Lubuh, Kelurahan Pasir Pengaraian; kawasan Km 6, Desa Suka Maju; serta di depan Cafe Majestic, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, satu buah helm GM warna hitam, satu unit handphone Samsung, satu helai kemeja kotak-kotak warna hijau hitam putih, serta satu helai jaket hoodie warna putih.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi pencurian dengan kekerasan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. Baca juga… MENTERI PERTAHANAN SJAFRIE SJAMSOEDDIN TINJAU KESIAPAN PRAJURIT TNI DI PUSDIKLATPASSUS BATUJAJAR – PENGUATA…
Tersangka kini ditahan di Polres Rokan Hulu dan sedang menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga penangkapan ini memberikan rasa aman dan nyaman kembali bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 28 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa.





