
TAPUNG, KAMPAR — Menyusul perbincangan luas di tengah masyarakat mengenai keberadaan sarana pembelajaran yang terpisah jauh dari induknya di Dusun IV, Desa Sungai Agung, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si. melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi. Unit tersebut merupakan kelas jauh yang bernaung di bawah SDN 007 Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, secara geografis terletak persis di wilayah perbatasan dengan Kecamatan Tapung Hulu.
Kedatangan ini dilaksanakan atas arahan langsung Bupati Kampar, guna meninjau secara langsung jarak tempuh dari sekolah induk, status hukum lahan, serta kondisi tenaga pendidik dan peserta didik. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, mengingat sektor pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan di Kabupaten Kampar.
“Saya turun ke sini atas arahan langsung Bapak Bupati, bergerak cepat untuk melihat langsung kondisi kelas jauhnya, seberapa jauh jaraknya dari sekolah induk, status lahannya, serta para guru dan siswanya. Agar kami pemerintah dapat menetapkan kebijakan, karena pendidikan adalah prioritas utama kami. Kami menginginkan mutu pembelajaran yang baik, ditopang oleh sarana dan prasarana yang memadai pula. Dan saya ingin rekan media mengetahui kondisi yang sesungguhnya.”
Unit yang selama ini dipandang sebagai sekolah tersendiri ternyata merupakan kelas jauh, berjarak sekitar 13 kilometer dari sekolah induk SDN 007 Desa Sungai Agung.
Sejak lama, keberadaan kelas jauh ini tidak pernah disampaikan secara resmi oleh Kepala Sekolah Induk kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Akibatnya, unit ini belum tercatat dalam administrasi resmi pemerintah daerah, sehingga belum terdapat landasan hukum yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan pembangunan di lokasi tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan aspek legalitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbeda dengan kondisi kelas jauh, sekolah induk di Desa Sungai Agung tertata rapi dan terawat, karena menerima penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup tiga komponen sekaligus: BOS umum, BOS kinerja, serta BOS afirmasi.
Meskipun belum tercatat secara administratif, seluruh peserta didik telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah induk. Hal ini menjamin setiap anak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta hak penuh untuk mengikuti kegiatan penilaian dan ujian secara nasional.
Terkait status tenaga pengajar, pendidik yang telah puluhan tahun mengabdi di lokasi tersebut belum masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bukan karena ketidaksediaan pemerintah daerah menerima, melainkan pada saat pembukaan pendaftaran P3K yang bersangkutan belum mengajukan lamaran. Saat itu syarat minimal pendidikan adalah jenjang Sarjana S1, sedangkan yang bersangkutan masih berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Pemerintah daerah telah mendorong agar melanjutkan pendidikan, dan Alhamdulillah saat ini telah mendaftar melalui jalur Pengakuan Pendidikan Sebelumnya (RPL).
“Tidak ada niat saya memarahi atau mengintimidasi sebagaimana isu yang tersebar. Saya hanya menyayangkan mengapa selama ini tidak ada pelaporan ke Dinas Pendidikan atau berkonsultasi dengan Kepala Sekolah Induk terkait keberadaan kelas jauh ini. Mustahil saya berbuat demikian, karena saya sendiri adalah seorang pendidik dan sangat berkonsentrasi pada kemajuan dunia pendidikan. Suara saya memang terdengar tegas, mungkin itulah yang dipersepsikan sebagai kemarahan, padahal tidak. Memang begitulah gaya saya berkomunikasi.”
Wabup menegaskan, anggaran pembangunan dua ruang kelas baru beserta fasilitas MCK telah masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah daerah terus menyelesaikan aspek legalitas agar pembangunan dapat berjalan secara sah, transparan, dan berkelanjutan.
Langkah perbaikan mendesak sementara telah dimulai oleh Forkopimda melalui Kepolisian.
Camat Tapung Hulu Nuryadi, SE menyampaikan, pembangunan ini merupakan tanggung jawab kolektif, bukan milik satu pihak semata. “Mari bergandengan tangan — pemerintah, kepolisian, dan masyarakat. Tidak ada pahlawan tunggal, yang ada adalah semangat kerja sama. Kami bergerak cepat, namun tetap menaati aturan yang berlaku.”
Pembangunan bersifat permanen akan dilaksanakan mengikuti prosedur resmi Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Mengingat lokasi berada di kawasan perbatasan, sinergi kerja sama dengan Kecamatan Tapung juga dipastikan akan berjalan menyeluruh.
Guru Roma Wati, tenaga pendidik yang telah lama mengabdikan diri di lokasi, menjelaskan bahwa unit pembelajaran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SDN 007 Desa Sungai Agung, bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seluruh administrasi, penugasan tenaga pendidik, serta kegiatan pembelajaran berpusat di sekolah induk. Gedung di lokasi ini dibangun sejak tahun 2004 dengan maksud agar anak-anak tidak lagi menempuh perjalanan yang jauh dan berbahaya untuk menuntut ilmu.
Terkait rekaman video yang tersebar luas di media sosial, beliau menegaskan: “Video yang saya bagikan murni bertujuan memberitahu pemerintah dan memohon perhatian, bukan menyudutkan atau menjatuhkan pihak mana pun. Mungkin selama bertahun-tahun aspirasi kami belum tersampaikan sebagaimana mestinya, bahkan sebelum pemerintahan yang berjalan saat ini.”
“Kehadiran Ibu Wakil Bupati sungguh membahagiakan kami. Ini membuka harapan baru bagi anak-anak agar dapat belajar dengan tenang dan nyaman. Beliau tidak menunjukkan kemarahan, tidak ada permintaan yang membebani. Ibu Wakil Bupati justru sangat ramah, mendengarkan dengan tulus, dan kami merasa didukung sepenuhnya.”
Sumber: Romawati/Mh
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





