
ROKAN HULU — Upaya pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, meluas hingga ditemukannya senjata api rakitan beserta peluru di kediaman seorang warga. Penemuan ini terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Sabtu, 19 September 2026.
Pengungkapan bermula setelah kepolisian lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial EER terkait dugaan peredaran sabu di Desa Rawa Makmur. Berdasarkan keterangan EER, petugas menelusuri jejak hingga ke rumah pria berinisial DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang menuding adanya peredaran sabu di Desa Rawa Makmur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., beserta tim penyelidik turun ke lapangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menangkap EER di sebuah tempat usaha salon di Desa Rawa Makmur. Penggeledahan di lokasi menghasilkan bukti berupa enam paket kecil sabu dalam plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Dalam pemeriksaan awal, EER mengaku memperoleh pasokan sabu dari DS yang beralamat di Desa Muara Dilam. Tak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman DS. Pria tersebut berada di rumah dan langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan mencolok: satu pucuk senjata api rakitan berwarna perak tersembunyi di bawah tumpukan pakaian, tepatnya di dalam mesin cuci. Selain senjata tersebut, turut diamankan satu butir peluru berwarna kuning keemasan.
“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso.
Saat diperiksa, DS mengaku memperoleh senjata rakitan itu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam. Hingga kini, DS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus menelusuri keberadaan S guna mengungkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut secara tuntas.
Dalam perkara ini, DS diduga melanggar Pasal 306 KUHP. Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api rakitan berwarna perak dan satu butir peluru berwarna emas.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa




