
ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, berinisial A (28 tahun), diamankan petugas setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,96 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah bangunan gubuk yang terletak di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Langkah pengungkapan bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu, 13 September 2026. Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, M.H., segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Operasional yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka A.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkusan berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 3,96 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, yaitu:
– 1 unit timbangan digital
– 1 bungkus plastik klip bening
– 1 alat penghisap (bong) berbahan botol plastik
– 1 kaca pirex
– 1 kompor
– 1 kotak mancis
– 1 sendok plastik
– 1 unit ponsel merek Infinix berwarna putih
Dalam pemeriksaan awal, tersangka A mengakui barang tersebut berada di bawah penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Pasir Pangaraian.
Kepala Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menyatakan tindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. “Kami terus mengandalkan partisipasi warga untuk menjaga wilayah Rokan Hulu bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.>>Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Narkoba di Rambah –
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





