
ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika yang beroperasi di sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Rokan Hulu, pada Rabu (16/9/2026). Pengungkapan ini ditandai dengan penyitaan sejumlah besar barang bukti berupa sabu, daun ganja kering, serta puluhan butir pil ekstasi.

Pengungkapan bermula dari informasi yang disampaikan Kapolsek Rambah, IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., kepada Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., terkait temuan barang bukti narkotika di sebuah gubuk di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan personel untuk berkoordinasi dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Rambah yang dipimpin langsung Kapolsek Rambah melakukan penggeledahan di gubuk yang diduga milik pria berinisial YS, di kawasan kebun kelapa sawit Dusun Suka Damai. Proses penggeledahan berlangsung transparan dengan didampingi warga sekitar.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan, meliputi: 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket daun ganja kering dengan berat kotor 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan empat unit timbangan digital, dua unit handy talky (HT), satu dompet hitam, dua kotak penyimpanan, perlengkapan pengemasan, uang tunai sebesar Rp650.000, satu KTP atas nama Didi Adriansyah, serta enam unit telepon seluler Android.
Dari hasil pemeriksaan lokasi, petugas menduga seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung di gubuk tersebut. Sementara itu, pemilik barang bukti yang diduga berinisial YS berhasil melarikan diri saat pengungkapan berlangsung. Hingga saat ini, tim penyelidik masih melakukan pengejaran dan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. >> Sertijab Polres Kampar: Kasat Binmas & Enam Kapolsek Berganti –
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Terhadap terduga pemilik barang bukti yang melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Dendy.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Rokan Hulu untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini ditangani secara langsung oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. >> Kemenkeu: Kondisi APBN Kita Hingga Akhir Agustus 2026 –
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





