Oplus_16908288
JAKARTA, LINTASPERS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pernyataan yang dinilai melecehkan, menghina, dan merendahkan profesi jurnalis saat sesi konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Laporan pengaduan telah tercatat secara sah di Satuan Pelayanan Pengaduan dan Tindak Cepat (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Senin, 20 Juli 2026. Penanganan perkara ini selanjutnya akan menjadi wewenang Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Direktur Lembaga Anti-Kekerasan Terhadap Wartawan PWI, Edison Siahaan, membenarkan penyampaian laporan tersebut di lokasi penerimaan laporan Polda Metro Jaya, Senin siang.
“Kita telah sepakat untuk mendaftarkan laporan ini dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan berinisial HP. Kami sangat berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan proses hukum yang transparan dan profesional,” ujar Edison.
Dalam penyampaiannya kepada penyidik, PWI melampirkan barang bukti yang dianggap cukup kuat, berupa rekaman video utuh yang merekam peristiwa saat Hotman Paris melontarkan pernyataan bernada emosional dan merendahkan kepada salah satu wartawan. Saat itu, menjawab pertanyaan awak media, ia menyampaikan kalimat: “Lu punya otak, nggak?”.
“Sebelumnya kita mendiskusikan kronologi peristiwa secara rinci bersama penyidik, menjelaskan duduk perkaranya, dan menyerahkan bukti rekaman video tersebut. Berdasarkan penelaahan awal, disepakati pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan,” jelas Edison.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris pada hari yang sama, Edison menegaskan sikap terbuka PWI namun tetap tegas menegakkan aturan. “Kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk kesadaran atas kesalahan yang diperbuat. Namun, penerimaan permintaan maaf ini tidak menghentikan proses hukum yang telah dijalankan. Hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menghormati profesi wartawan,” tegasnya.
SWSI Ikut Menyoroti, Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Di sisi lain, Serikat Wartawan Seluruh Indonesia (SWSI) juga turut memberikan sorotan serius terkait insiden ini. Organisasi ini menilai pernyataan yang dilontarkan mencerminkan kurangnya pemahaman dan penghormatan terhadap etika komunikasi publik serta peran pers dalam sistem demokrasi.
SWSI mengingatkan seluruh pihak, khususnya tokoh publik dan penasihat hukum, bahwa kebebasan pers dan perlindungan martabat wartawan adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum dan hak asasi manusia. Setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan yang tidak relevan, namun tidak berhak merendahkan, menghina, atau mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas mencari kebenaran.
Organisasi ini mendukung langkah hukum yang diambil PWI, sekaligus berharap kasus ini menjadi titik balik untuk menciptakan iklim komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan mematuhi aturan hukum antara narasumber dan awak media di masa mendatang.
Red: M.Giawa.





