Oplus_16908288
👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
Jakarta, Lintaspers.com – Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Namun, insiden yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung baru-baru ini kembali mengingatkan kita bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan masih perlu terus ditegakkan. Dewan Pers pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pernyataan sikap resmi guna menyesalkan dan menegur pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Senin, 20 Juli 2026
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang disampaikan secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada Senin (20/7/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas ucapan yang dilontarkan Advokat Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada media.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, tepat seusai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Pria tersebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan manajemen PT Asabri.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan mengajukan pertanyaan yang cukup mendasar namun penting: apakah Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya? Alih-alih menjawab secara substansial atau menolak menjawab dengan sopan, Hotman Paris justru membalas dengan kalimat yang bernada kasar dan merendahkan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ucapan tersebut segera memicu reaksi luas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat lebih dulu menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam. Dewan Pers pun segera bergerak mengumpulkan keterangan serta bukti yang akurat terkait insiden tersebut sebelum akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap resminya.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan dengan tegas bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar. Namun, hal itu seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi — bukan melalui ucapan yang melecehkan atau merendahkan martabat seseorang.
Poin utama yang disampaikan Dewan Pers adalah sebagai berikut:
Pertama, Dewan Pers sangat menyesalkan jawaban yang dilontarkan Advokat Hotman Paris. Sikap tersebut dinilai tidak pantas dan tidak menghargai martabat profesi wartawan. Setiap narasumber, apapun kedudukannya, berhak tidak menyukai pertanyaan yang diajukan, namun tetap wajib menanggapinya dengan cara yang beradab dan menghormati sesama manusia.
Kedua, Dewan Pers menegaskan kembali landasan hukum yang melindungi kerja wartawan. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi adalah bagian mutlak dari proses jurnalistik yang dilindungi secara tegas dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan pertanyaan tersebut bukan lain adalah untuk menggali fakta yang utuh dan mendengarkan versi narasumber, demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Lebih jauh, Pasal 6 Undang-Undang Pers mengatur peran mulia pers di Indonesia, yaitu: memenuhi hak masyarakat untuk tahu; menegakkan demokrasi dan supremasi hukum; membangun opini publik berdasarkan informasi yang akurat; melakukan pengawasan demi kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Jika wartawan dilarang bertanya atau dihina saat bertanya, maka peran-peran tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan sempurna. Akibatnya, masyarakatlah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang jelas.
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan kewajiban dua arah. Kepada seluruh elemen masyarakat — mulai dari pejabat negara, penasihat hukum, hingga tokoh masyarakat — diminta untuk menghormati keberadaan dan tugas wartawan. Sebaliknya, Dewan Pers juga tetap mengingatkan para wartawan untuk selalu menjaga sikap, mematuhi Undang-Undang Pers, serta senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas yang dijalankan.
Sebagai penutup, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi setiap perkembangan yang mengarah pada gangguan terhadap kebebasan maupun martabat profesi wartawan. Teguran ini bukan sekadar untuk satu kasus saja, melainkan pengingat bagi kita semua: ruang demokrasi yang sehat hanya bisa tercipta jika kita saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menyadari bahwa kebebasan pers adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: Dewan Pers.
Red:M.Giawa