Oplus_16908288
👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
BANGKINANG, Lintaspers.com – Pemerintah Kabupaten Kampar secara tegas menegaskan bahwa Program Umrah Berprestasi yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 murni merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah mengabdikan diri di bidang keagamaan, dan sama sekali tidak diperuntukkan bagi tim sukses maupun kepentingan politik tertentu. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Program tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nama paket Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi, yang dikelola langsung oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,05 miliar untuk memberangkatkan 29 orang penerima penghargaan beserta satu orang pendamping guna menunaikan ibadah umrah.
Kepala Bagian Kesra Setda Kampar, Jalal Suyuti, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa program ini akan diberikan kepada tim sukses. “Itu tidak benar. Penerima akan ditentukan melalui proses seleksi yang ketat dan terbuka, bukan diberikan kepada tim sukses,” tegas Jalal pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses penjaringan calon peserta dirEncana akan dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. Usulan calon penerima akan berasal dari seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Kampar, yang kemudian akan diseleksi oleh tim khusus di Bagian Kesra sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan secara baku.
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang telah lama mengabdi di bidang keagamaan, antara lain guru mengaji, imam masjid, imam mushola, serta petugas keagamaan lainnya. Selain itu, calon peserta harus berasal dari keluarga kurang mampu, serta belum pernah menunaikan ibadah haji maupun umrah. Setiap calon peserta wajib melampirkan Surat Keputusan atau bukti pengabdian minimal selama tiga tahun terakhir sebagai salah satu syarat utama seleksi.
Program Umrah Berprestasi bukanlah hal baru bagi Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah memberangkatkan 10 orang menggunakan dana APBD. Pada tahun 2026 ini, jumlah penerima penghargaan ditingkatkan menjadi 29 orang guna memberikan apresiasi yang lebih luas kepada para pengabdi agama.
Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program ini akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Anggaran negara diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat luas, bukan sebagai balas jasa politik maupun kepentingan kelompok tertentu.**