Oplus_16908288
👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
ROKAN HULU, Lintaspers.com – Liputanonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April–Juni 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Rabu (15/7/2026), sebagai wujud komitmen penegakan hukum serta mencegah barang bukti disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aron Marbun. Pemusnahan ini merupakan tahapan akhir penanganan perkara sesuai putusan pengadilan, sekaligus mengatasi penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara, dengan jumlah terbesar dari kasus penyalahgunaan narkotika: sabu seberat 91,36 gram dari 23 perkara, ganja kering 10,71 gram, serta lima butir pil ekstasi,” jelas Aron Marbun.
Selain narkotika, dimusnahkan pula barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penggelapan, hingga percobaan pembunuhan. Dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum turut dimusnahkan pakaian, pisau, jerigen, hingga minuman beralkohol.
Staf Ahli Bupati Rokan Hulu M. Zaki yang membacakan sambutan pemerintah daerah memberikan apresiasi tinggi. Langkah ini dinilai bukti nyata penegakan hukum yang transparan dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen, terutama generasi muda, menjauhi narkoba. Sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar angka kriminalitas di Rokan Hulu terus menurun,” ujar M. Zaki.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, menjamin proses berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan perundangan.**