Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. Rakor menyepakati penguatan pencegahan dan pelindungan WNI dari ancaman TPPO, penipuan daring, dan kejahatan transnasional, serta pembentukan National Referral Mechanism. (Foto: Dokumen Kantor Staf Presiden RI)
JAKARTA, Lintaspers.com — Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, secara langsung memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan strategis ini berlangsung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh instansi-instansi yang memiliki peran krusial dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Komnas HAM. Kehadiran seluruh pihak ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk bersinergi secara menyeluruh dalam menjaga setiap warga negara di manapun berada.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati langkah-langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan maupun pelindungan WNI, khususnya dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan daring, serta berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya yang semakin berkembang di era digital ini.
Sejumlah langkah strategis yang akan diperkuat antara lain: sinkronisasi Satu Data Kependudukan dan Data WNI di Luar Negeri agar data menjadi akurat dan terintegrasi; peningkatan literasi migrasi yang aman dan legal bagi masyarakat yang akan bekerja atau bepergian ke luar negeri; penguatan program Desa Binaan Imigrasi dan Desa Migran Emas; serta peningkatan kapasitas dan kemampuan Perwakilan Republik Indonesia di negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Pemerintah juga mendorong pembentukan National Referral Mechanism, sebuah mekanisme terpadu yang dirancang untuk memastikan penanganan TPPO berjalan menyeluruh dan berkesinambungan — mulai dari proses identifikasi korban, asesmen kebutuhan, rujukan ke layanan yang sesuai, pemberian bantuan dan pelayanan, hingga pemantauan pasca-penanganan serta integrasi data di seluruh tingkatan.
“Negara hadir memastikan setiap WNI di luar negeri mendapatkan pelindungan, keamanan, dan kepastian,” tegas Kepala Staf Kepresidenan, menegaskan bahwa kehadiran negara tidak berhenti di batas wilayah negara, melainkan mengawal warga negara di manapun mereka berada.
BACA JUGA Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 di Istana Negara
Sumber: Kantor Staf Presiden RI — 24 Agustus 2026
[Red/LP/Mr.GiaWa]





