
JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, secara resmi mengungkapkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap produk pangan strategis yang beredar di pasaran.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dinyatakan diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan yang tertera pada kemasan, melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia atau SNI — yaitu standar acuan mutu yang ditetapkan negara untuk menjamin keamanan dan kualitas produk.
Beras fortifikasi adalah beras yang telah ditambahkan zat gizi penting seperti vitamin dan mineral guna meningkatkan nilai gizi bagi yang mengonsumsinya. Produk ini dipersyaratkan memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Hasil pengujian yang dilakukan di empat laboratorium bersertifikat — Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab — membuktikan bahwa kandungan yang ada di dalam produk tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan.
Dua puluh lima merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut antara lain: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Merespons temuan yang dianggap sangat serius ini, pemerintah mengambil tiga langkah tegas dan berurutan:
1. Menarik seluruh produk dari peredaran di masyarakat;
2. Mencabut izin edar produk yang bersangkutan;
3. Memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran dalam penyampaian hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Mengapa Ini Sangat Penting? Beras adalah pangan pokok mayoritas rakyat Indonesia. Beras fortifikasi pun diciptakan bukan sekadar sebagai bahan pangan biasa, melainkan dirancang khusus untuk membantu pemenuhan gizi kelompok yang paling membutuhkan: keluarga berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta kelompok rentan yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan stunting.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” jelas Mentan Amran.
Namun di lapangan, ditemukan penyimpangan yang sangat merugikan konsumen. Harga wajar beras fortifikasi diperkirakan berkisar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Ternyata, ada produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Selisih harga tersebut mencapai Rp44.100 per kilogram. Jika dikalikan dengan jumlah yang beredar, estimasi kerugian yang diderita masyarakat dapat mencapai sekitar Rp89 triliun — angka ini masih dalam pendalaman bersama aparat penegak hukum.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ungkap Mentan.
Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan praktik yang memanfaatkan kebutuhan dasar rakyat demi keuntungan pribadi. “Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya. >>Suahasil Nazara Tegaskan APBN Sehat, Kredibel & Bermanfaat –
Kementerian Pertanian bersama Bapanas dan aparat penegak hukum akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, memastikan produk yang beredar aman, benar, dan sesuai dengan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Sumber: Ditjen PKH Kementerian Pertanian RI / Kementerian Sekretariat Negara RI
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





