Oplus_16908288
👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
ROKAN HULU, Lintaspers.com – Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 dan lima unit sepeda motor telah diserahkan kembali kepada pemilik sahnya dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026) pagi.
Dalam perkara ini, petugas telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PS (26), sementara satu rekannya yang berinisial ID masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil pengembangan penyidikan mengungkap komplotan ini terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri pejabat utama, personel Satreskrim, jajaran Polsek terkait, dan awak media.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (9/7/2026), petugas memperoleh informasi tersangka sedang menumpang kendaraan travel menuju Pekanbaru. Tim segera melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, dan berhasil mengamankan PS (26) tanpa perlawanan sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masih diburu. Komplotan ini diduga beraksi di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, hingga Tambusai.
Selain tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa kunci T yang diduga digunakan untuk mencuri, beserta kelengkapan surat kendaraan yang menjadi objek awal kasus.
Sebagai bukti komitmen melayani masyarakat, Polres Rohul menyerahkan kembali aset milik warga, yaitu: 1 unit Yamaha Xeon, 1 unit Honda Beat, 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Beat Street.
Penyerahan berlangsung penuh haru. Para korban menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polres Rokan Hulu, yang dinilai mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu tersangka yang masih melarikan diri. “Kami tidak memberi ruang bagi kejahatan yang meresahkan warga. Angka kriminalitas harus terus ditekan,” tegasnya.
Tersangka PS kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP hasil revisi UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami hal mencurigakan.
Red: Lintaspers/M.Giawa***