
PASIR PENGARAIAN, RIAU, Lintaspers.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) resmi memasuki babak kedua persidangan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy. Sidang dengan nomor perkara 200/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H. beserta hakim anggota. Perkara ini menyita perhatian luas, mengingat dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan — Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pihak Penggugat hadir lengkap dan menunjukkan keseriusan luar biasa dalam memperjuangkan hak masyarakat. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir: Netti Agustin Panjaitan (Sekretaris), Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris). Sementara pihak Tergugat diwakili kuasa hukumnya. Persidangan ini juga dihadiri dan diliput sejumlah awak media yang terus mengawal jalannya persidangan — bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pengadilan, melainkan kepentingan publik yang harus diketahui seluruh masyarakat.
Pokok perkara gugatan ini sangat tajam dan krusial: kolam limbah yang tidak menggunakan lapisan kedap air, yang dinilai jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Jika terbukti, maka limbah dapat merembes bebas ke dalam tanah dan mencemari air tanah — sumber kehidupan warga sekitar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan, lingkungan, dan masa depan masyarakat.
Penggugat menegaskan dengan tegas: “Jika nanti Tergugat terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, kami meminta kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nakal yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lingkungan lainnya yang terjadi di seluruh Indonesia!”
Yayasan Sinta juga memohon perhatian serius kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bupati Rokan Hulu, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu agar lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar regulasi. Aturan pemerintah pusat harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku — tidak boleh ada yang dibiarkan melanggar!
“Kami yakin dan percaya bahwa hukum akan berpihak kepada kebenaran, terutama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang mengadili perkara gugatan lingkungan ini.” Tegas Penggugat. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik — terutama masyarakat yang tinggal di sekitar PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy.
Penggugat juga berharap kepada seluruh awak media untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas. “Agar kebenaran dapat ditegakkan, dan agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.”
Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — 27 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa.





