
PASIR PENGARAIAN, RIAU, Lintaspers.com — Suasana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan. Sidang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edison Perlindungan Sipahutar, S.H., M.H. bersama hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput luas oleh awak media, baik lokal maupun nasional, menandakan betapa pentingnya perkara ini bagi masyarakat luas.
Dalam sidang yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah namun saling berkaitan erat. Perkara pertama No. 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara perkara kedua No. 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Penggugat hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir antara lain: Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris). Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perjuangan ini demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam perkara No. 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan pelanggaran terkait kewajiban IPAL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL yang berfungsi baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah serta air tanah di sekitar lokasi. IPAL wajib dilapisi bahan kedap air agar tidak ada kebocoran cairan limbah yang meresap ke dalam tanah. Air limbah yang belum diolah dilarang dibuang atau meresap ke tanah, karena dapat merusak kualitas air bersih warga. Air limbah wajib diolah hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang. Pengelola wajib memantau kualitas air limbah secara berkala. Jika IPAL tidak kedap air, pencemaran dapat merusak sumur warga dan lahan pertanian. Air tanah adalah sumber kehidupan yang sekali tercemar sulit dipulihkan. Membangun IPAL yang kedap air bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi.
Dalam perkara No. 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman sawit di kawasan DAS dan sempadan sungai. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah, termasuk untuk penanaman kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam sawit atau membangun bangunan yang mengganggu fungsi sungai. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas melarang penanaman sawit di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah. Semua ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi: UUD 1945 Pasal 28H ayat (1); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2011 Pasal 5; PP No. 22 Tahun 2021; Permen PUPR No. 28 Tahun 2015; serta Perda Kab. Rokan Hulu No. 1 Tahun 2020. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas — tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.
Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.
Persidangan berjalan tertib namun tajam, difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda sidang berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Yayasan Sinta berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas — demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. BACA JUGA…. Kolam Limbah Tanpa Lapisan Kedap Air – Yayasan Sinta Gugat PT SJI di PN Pasir Pengaraian –
Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — 27 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





