
ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu secara resmi memusnahkan barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di Pasir Pangaraian pada Senin (29/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup tiga kelompok perkara utama, yaitu narkotika, Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat (Kamtibum), serta Pelanggaran Hukum dan Hak atas Sumber Daya Alam (Oharda).
Pada perkara narkotika, Kejari Rohul memusnahkan sabu-sabu dari 19 perkara dengan berat keseluruhan 119,01 gram. Selain itu, dimusnahkan pula ganja kering dari 1 perkara seberat 405,51 gram, serta ekstasi dari 1 perkara seberat 1,63 gram.
Untuk perkara Kamtibum sebanyak 4 perkara, barang bukti yang dibakar berupa pakaian, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol.
Sementara perkara Oharda berjumlah 53 perkara, dengan barang bukti berupa kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, dan obeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fredy.
Ia menegaskan, khusus untuk barang bukti narkotika, pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
“Khusus barang bukti narkotika, pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Lastarida br Sitanggang, S.H., M.H., Kasi PB3R Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., Kasi Intel Veggy Vernandez, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Juniko Wibisono, S.H., M.H., perwakilan Satpol PP, serta jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pemusnahan dilakukan guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat dan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)***




