
ROKAN HULU – Sebanyak 275 anggota Koperasi Produksi Sawit (KOPSA) APJ, baik yang berdomisili di Sopan Baru maupun di luar Desa Rokan Koto Ruang, resmi menerima dana bagi hasil dari PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS).
Ketua KOPSA APJ, Hermison, menjelaskan penyaluran tersebut merupakan realisasi kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU antara koperasi dan perusahaan. Masyarakat telah menantikan perwujudan hak ini selama kurun waktu sekitar 18 tahun.
“Manajemen saat ini menunjukkan sikap yang jauh lebih serius, baik dalam mengelola dan mengembangkan kebun sawit maupun menepati komitmen terhadap kesejahteraan koperasi serta masyarakat,” ujarnya pada Sabtu (26/9/2026).
Hermison juga membantah beredarnya informasi mengenai penolakan masyarakat terhadap keberadaan PT ANS di wilayah tersebut. Ia menegaskan pihak yang menyuarakan hal itu bukanlah perwakilan warga Desa Rokan Koto Ruang, khususnya wilayah Sopan Baru.
“Yang menyuarakan penolakan itu adalah oknum dari luar desa yang membawa kepentingan pribadi maupun kelompok. Mereka tidak mewakili masyarakat Sopan Baru. Warga Sijernih maupun Sopan Baru menerima kehadiran PT ANS,” tegasnya.
Terkait legalitas areal kebun, Hermison menegaskan seluruh lahan yang dikelola bersama KOPSA APJ berada di luar kawasan hutan dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia menjelaskan PT ANS menjalin kerja sama dengan tiga koperasi, termasuk KOPSA APJ, serta memiliki kelengkapan dokumen perizinan mulai dari izin prinsip, Izin Usaha Pertambangan atau IUP, hingga Izin Usaha Perkebunan atau IUPB.
“Seluruh kebun yang dikelola bersama KOPSA APJ tidak berada di kawasan hutan. Statusnya murni APL atau areal penggunaan lain. Dasar keberadaan PT ANS jelas, yaitu kerja sama dengan tiga koperasi dan perizinan yang lengkap,” katanya.
Saat ini, PT ANS telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) mencakup sekitar 1.400 hektare yang prosesnya masih berlangsung di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Sidang Tim B yang dijadwalkan pertengahan Juli lalu ditunda untuk diselaraskan dengan cakupan areal KOPSA Megatani.
Kepala Desa Rokan Koto Ruang, Alexusanto, menyampaikan pengelolaan PT ANS mengalami perubahan signifikan sejak berada di bawah naungan PT Central Group.
Pada periode 2008 hingga 2022, pengelolaan kebun dinilai belum optimal. Areal tidak terurus secara maksimal, pemupukan tidak berjalan, dan pengembangan lahan hanya mencapai sekitar 450 hektare. Komitmen bagi hasil kepada masyarakat pun belum terealisasi, sehingga warga lebih banyak menerima manfaat melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR.
“Dari tahun 2008 sampai 2022, perusahaan belum mengelola secara serius. Kebun tidak terawat, tidak pernah dipupuk, dan pengembangannya terhenti di angka 450 hektare. Bagi hasil bagi masyarakat belum ada,” ujar Alexusanto.
Namun kondisi kini berubah. Di bawah manajemen PT Central Group, pengelolaan kebun semakin tertata dan hak-hak masyarakat mulai dipenuhi secara nyata, imbuhnya.
Sumber: El.purba/red/Borneo
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa




