
JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran utang obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Penyelesaian ini menandai tonggak penting dalam pemulihan kewajiban yang berakar pada penanganan krisis ekonomi nasional lebih dari dua dekade lalu.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22 September 2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa obligasi tersebut awalnya diterbitkan pemerintah sebagai instrumen kebijakan untuk mengatasi guncangan ekonomi yang melanda Indonesia pada periode 1997–1998. Sejak saat itu, pelunasan dilakukan secara bertahap melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Pembayaran tahap akhir diselesaikan pada Agustus 2026, dengan memanfaatkan sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa kelebihan pendapatan Bank Indonesia.
Meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah lunas sepenuhnya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa langkah ini tidak mengurangi maupun menghapus hak negara untuk terus menagih sisa kewajiban dari para obligor dan debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Presiden Prabowo Subianto menyambut baik terselesaikannya kewajiban tersebut. Penyelesaian ini dinilai sebagai bagian penting dari perjalanan panjang bangsa dalam mengatasi dampak krisis ekonomi masa lalu, sekaligus menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat tata kelola kebijakan ekonomi nasional ke depannya.
Sumber: BPMI Setpres
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





