
JAKARTA — Puluhan tahun warga telah menempati kawasan tersebut. Maka, bagaimana sengketa lahan di Situ Rompong, Tangerang Selatan, dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana? Inilah pertanyaan mendasar yang diangkat oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin, 14 September 2026, bersama sejumlah pihak terkait.

Pembahasan ini muncul setelah adanya pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. BAM — yang merupakan wadah penampungan dan penyalur aspirasi rakyat di lembaga DPR — memandang persoalan ini memerlukan perhatian serius dan penyelesaian yang tidak merugikan pihak yang telah lebih dulu hadir. >>Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah –
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini bukan melalui jalur yang kaku, melainkan melalui dialog, mediasi, dan musyawarah kesepakatan.

“Kasus ini lebih pada mediasi, pada musyawarah kesepakatan, perlakukan masyarakat secara manusiawi. Karena mereka sudah ada di situ sebelum ada proses SHGB,” ujar Ahmad Heryawan. >>Suahasil Nazara Tegaskan APBN Sehat, Kredibel & Bermanfaat –
SHGB atau Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Milik Orang Lain adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Hal ini penting menjadi catatan: warga telah menempati kawasan tersebut sebelum proses pemberian hak atas tanah dilakukan, sehingga keberadaan mereka mendahului status formal yang ada.

Oleh karena itu, BAM mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menjamin agar proses penyelesaian menghasilkan kesepakatan yang adil, berimbang, dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan warga masyarakat yang telah lama tinggal di sana. Penyelesaian tidak boleh mengorbankan satu pihak demi pihak lain.
Sumber: Akun Resmi DPR RI
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa





