
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Seorang wartawan bernama Budi secara resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu, pada Rabu (2/9/2026). Pelaporan didampingi oleh kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA. Baca juga…POLSEK TAPUNG HULU KELUARKAN SP2HP, LAPORAN PENGANCAMAN TIGA PELAJAR DIPROSES PENYELI…
Peristiwa bermula ketika Budi melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) di wilayah Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026). Saat hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video, Budi mengaku dilarang oleh M.FA dengan nada keras. “Jangan memotret dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ucap M.FA sebagaimana disampaikan Budi.
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mendampingi klien karena diduga mengalami hambatan dan ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik. “Kami mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegas Budi Hartono saat diwawancarai di Polres Rohul. Baca juga…PRESIDEN PRABOWO TERIMA PANGLIMATNI DAN KAPOLRI DI HAMBALANG, BAHAS SITUASI NASIONAL DAN PENANGANAN KARHUTLA –
Ia menegaskan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas kejadian tersebut, Budi memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rohul. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya. Baca juga…POLSEK UJUNG BATU TANGKAP DUA PENGEDAR SEKALIGUS PENGGUNA SABU DI UJUNGBATU –
Sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak terkait dalam peristiwa ini.
Sumber: LS.purba-Hasil Liputan & Laporan Resmi — 2 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa




