Oplus_16908288
RIAU, Lintaspers.com — Ketua Umum FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menjelaskan regulasi dan hak-hak Buruh Harian Lepas (BHL) kepada pihak perusahaan, hingga akhirnya hak cuti keguguran selama 45 hari disetujui. Kabar gembira tersebut diterima langsung oleh Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waona Naskhi Giawa.
Peristiwa bermula saat seorang buruh perempuan berstatus BHL mengalami keguguran dan mengajukan cuti, namun perusahaan awalnya menyatakan status borongan tidak berhak mendapatkannya. Mengetahui hal tersebut, Waonasokhi Giawa mengangkat persoalan ini kepada manajemen perusahaan melalui Asisten Kebun. Pada Senin, 31 Agustus 2026, melalui komunikasi telepon, ia menjelaskan secara rinci aturan ketenagakerjaan yang menjamin hak cuti keguguran bagi setiap pekerja tanpa terkecuali.
Sebelumnya, pekerja yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di PT RSTM — Health Services, KM. 09 Pulau Burung. Hasil medical check-up yang ditandatangani dokter Rome, Egaunein, menjadi catatan medis resmi yang turut melengkapi dasar pengajuan cuti tersebut.
Setelah beberapa pekan komunikasi dan penjelasan regulasi yang berlangsung, pada Selasa, 1 September 2026, terhadap salasatu asisten perusahaan tersebut, Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waona Naskhi Giawa, menerima kabar bahwa pihak perusahaan telah resmi menyetujui dan mengakui hak cuti keguguran selama 45 hari kerja.. Baca juga.>LAPORKAN DUGAAN PENGHALANGAN TUGAS JURNALISTIK KE POLRES ROKAN HULU –
Kasus ini menegaskan bahwa setiap buruh, terlepas dari status kepegawaiannya, tetap berhak atas perlindungan kerja sesuai peraturan yang berlaku. Peran aktif serikat buruh dalam menjelaskan aturan serta komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan menjadi kunci penyelesaian yang saling menguntungkan.
Sumber: FSBPI-KASBI Riau & Dokumen Medis PT RSTM — 1 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





