
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka — seorang laki-laki dan seorang perempuan — pada Senin, 31 Agustus 2026, dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DRS alias D (28) dan RM alias R (32). Keduanya diamankan di belakang salah satu rumah warga di Gang Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melaporkan bahwa wilayah Kelurahan Ujungbatu diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penelusuran, petugas mengamankan kedua tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip. Turut diamankan satu tas selempang merek Les Catino warna pink, satu unit ponsel Oppo A6X warna biru, serta satu unit ponsel Vivo Y21 warna biru. Kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika dan mengakui seluruh barang bukti milik mereka. Hasil tes urine juga menyatakan keduanya positif narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 31 Agustus 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa.





