Oplus_16908288
👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
ROKAN HILIR, LINTASPERS.COM – Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Kunjungan kerja ini didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, serta Kabid Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Ujang Holisudin. Lokasi yang diperiksa berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, terungkap bahwa seluas 115,21 hektare kawasan tersebut diduga telah dibuka secara paksa menggunakan alat berat, yang menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem hutan bakau. Dalam penanganan dua perkara terpisah ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, serta mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam perbuatan tersebut.
Di lokasi, Kapolda menegaskan komitmen penuh Polda Riau untuk menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry.
Kunjungan ini sekaligus menjadi momen pernyataan resmi pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare tersebut. Dua orang yang terlibat telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya mengingatkan bahwa mangrove merupakan benteng alami pesisir yang melindungi masyarakat dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa. Perusakan terhadap hutan bakau dinilai sebagai tindakan yang merugikan masa depan bersama.
“Melalui semangat Green Policing, kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian alam. Polda Riau akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan. Alam adalah titipan yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas,” tambahnya.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.