Oplus_16908288
👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
ROKAN HULU, LINTASPERS.COM – Kasus dugaan penganiayaan berat (pembacokan) yang melibatkan oknum tim patroli perkebunan kelapa sawit kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hulu. Proses hukum di tingkat Polsek Tambusai Utara kini dipertanyakan setelah pihak kepolisian kedapatan menunda penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan dalih mengutamakan mediasi atas kasus pidana murni. Kondisi ini memicu desakan keras dari keluarga korban dan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) agar Kapolres Rokan Hulu segera mengambil alih perkara demi menjaga profesionalitas Polri.
Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban menderita luka bacok senjata tajam di kaki kiri dan luka lebam serius di bagian rahang akibat pukulan benda tumpul. Kasus ini juga disorot karena adanya kejanggalan administrasi hukum di mana Polsek Tambusai Utara menolak menerbitkan STPL saat laporan resmi diajukan.
Taosarao Laia (30), seorang warga/pekerja.Pelaku: Dua oknum anggota tim patroli pengamanan perusahaan perkebunan.Saksi Kunci: Rosmawati Giawa (istri korban) dan tiga anaknya yang masih balita.Pihak Pendamping: Lisman Gulo (Humas DPC HIMNI Rokan Hulu).Pihak APH Terkait: Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan Kapolres Rokan Hulu.Pihak Perusahaan: PT Agrinas Palma Nusantara (selaku pengelola lahan eks PT Torganda).
Aksi pembacokan brutal ini terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di areal perkebunan Afdeling I, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan keluarga karena tindakan brutal pelaku dilakukan secara terang-terangan di depan mata istri korban dan tiga anak balitanya, yang kini mengalami trauma psikologis berat. Polemik semakin meruncing ketika Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara secara sepihak menyatakan lewat pesan WhatsApp bahwa STPL baru akan diterbitkan setelah proses mediasi selesai.
Prosedur ini dinilai menyalahi aturan internal Polri karena penganiayaan berat merupakan delik murni yang wajib segera disidik, bukan dimediasi di awal tanpa dasar administrasi laporan yang sah.
Korban dicegat dan langsung dianiaya secara membabi buta oleh dua oknum patroli menggunakan senjata tajam. Pihak keluarga ditemani Humas HIMNI kemudian mendatangi kepolisian untuk melapor. Namun, respons lambat dan prosedur janggal dari Polsek Tambusai Utara memaksa keluarga korban meminta intervensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian resort setempat.
Humas HIMNI Rokan Hulu, Lisman Gulo, mengecam keras alasan penundaan administrasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tambusai Utara. Menurutnya, hak warga negara untuk mendapatkan STPL dilindungi oleh peraturan Kapolri.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi menahan STPL dengan alasan mendahulukan mediasi untuk kasus pembacokan adalah preseden buruk. Penerbitan STPL adalah bukti mutlak bahwa negara hadir menerima laporan masyarakat. Kami mendesak Kapolres Rokan Hulu untuk turun tangan, mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Tambusai Utara, dan memastikan kasus ini berjalan profesional, transparan, serta objektif tanpa ada keberpihakan kepada pihak korporasi!” tegas Lisman Gulo.
Istri korban, Rosmawati Giawa, sembari menangis juga meminta perlindungan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya bagi suaminya yang kini terbaring sakit. Ia berharap Kapolres memberikan atensi khusus agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.
Hingga rilis berita ini diturunkan, baik Kapolres Rokan Hulu maupun manajemen PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan oknum sekuriti mereka serta kejelasan penanganan STPL oleh Polsek jajaran. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi demi tegaknya perimbangan berita dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban masyarakat kecil.
(Red/LP/M.Giawa)