👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
KAMPAR, LINTASPERS.COM – Isu dugaan praktik penjualan dan pengarahan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan dasar kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, perhatian tertuju pada UPT SD Negeri 001 Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyusul perbedaan keterangan antara pihak sekolah dengan penuturan sejumlah orang tua siswa di lapangan.
Kasus ini mulai terungkap setelah Kepala Sekolah UPT SDN 001 Kasikan, Huzaimah, melayangkan surat somasi bernomor 33/SOMASI/UPT-SDN001/VII/2026 kepada sejumlah media siber. Dalam surat tersebut, pihak sekolah secara tegas membantah adanya praktik jual beli buku LKS maupun kewajiban bagi peserta didik untuk membeli buku pembelajaran tertentu. Huzaimah meminta informasi yang beredar diluruskan guna memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai respon, media yang bersangkutan telah memuat berita klarifikasi sebagai wujud pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, penelusuran tim jurnalis di lokasi menemukan fakta yang berbeda. Sejumlah orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diarahkan oleh tenaga pendidik di sekolah untuk membeli buku pendamping di tempat tertentu.
“Kami disuruh beli buku di Toko Fotokopi TB. 2000. Untuk kelas 3 harganya Rp125.000. Yang mengarahkan ke toko itu guru-guru di sekolah,” ungkap salah satu wali murid.
Selain keterangan lisan, tim jurnalis juga mendapatkan rekaman video yang diduga menunjukkan momen transaksi pembayaran oleh orang tua siswa yang mengenakan atribut sekolah. Ketika dikonfirmasi mengenai rekaman tersebut, Huzaimah menyatakan tidak mengetahui hal itu.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar memberikan perhatian serius. Plt Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kampar, Zulkifli Yunus, mewakili Pj. Kepala Dinas Helmi, menjelaskan bahwa aturan tegas melarang praktik komersialisasi kebutuhan belajar di sekolah.
Secara regulasi, Zulkifli menjelaskan LKS belum memenuhi syarat sebagai sumber belajar utama yang dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), antara lain karena belum memiliki nomor ISBN. Oleh karenanya, apabila pengadaannya dibebankan kepada orang tua siswa, hal itu sangat dilarang.
“Kami perhatikan betul persoalan ini. Sekolah dilarang melakukan jual beli dalam bentuk apa pun karena memberatkan orang tua. Selain itu, LKS juga belum menjamin kualitas pengembangan kemampuan peserta didik secara optimal,” tegas Zulkifli dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya menegaskan akan melakukan penelusuran secara objektif dan mengumpulkan data dari berbagai pihak di lapangan.
“Kami pastikan memperoleh informasi riil, tidak hanya dari satu sisi. Kami berterima kasih kepada rekan media yang ikut mengawasi pelayanan pendidikan agar tetap bermutu bagi semua,” tambahnya.
Adanya perbedaan mendasar antara bantahan tertulis pihak sekolah dengan keterangan wali murid serta temuan di lapangan memicu pertanyaan publik. Sebagian kalangan menilai, jika dugaan pengarahan dan penjualan tersebut terbukti benar, maka pernyataan yang menyangkal hal itu berpotensi menyesatkan masyarakat.
Masyarakat dan insan pers mendesak Disdikpora Kampar untuk tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan melakukan investigasi yang transparan dan terbuka. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kebenaran terungkap, sekaligus menjaga komitmen pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Sumber: insan pers.