RAMBAH SAMO. Lintaspers.com // – Perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Lima Desa (GERMADES) yang bersinggungan dengan areal PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) anggota Astra Agro Lestari Tbk kian menguat. Melalui Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rambah, mereka resmi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Kelima desa yang tergabung yakni Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, dan Sungai Kuning di Kecamatan Rambah Samo, serta Desa Lubuk Bendahara Timur di Kecamatan Rokan IV Koto.
Ketua GERMADES sekaligus Kadus I Desa Lubuk Bilang, Yarahman, menjelaskan bahwa pokok permasalahan terletak pada ketidaksesuaian dokumen perizinan dan dugaan kelebihan luasan lahan yang dikelola perusahaan.
Menurut data yang dihimpun, HGU lanjutan PT SAI yang diterbitkan tahun 2021 tercatat seluas 5.196,16 hektar. Sementara itu, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor KPTS-100/SETDA-PEM/402/2014 tertanggal 26 Agustus 2014 mencatat luasan mencapai 7.923,25 hektar.
“Berdasarkan permohonan pelepasan kawasan hutan tahun 2023, perusahaan juga tercatat mengelola sekitar 355 hektar di kawasan hutan — 51 hektar di Hutan Produksi Terbatas dan 304 hektar di Hutan Produksi Konversi,” ungkap Yarahman kepada wartawan usai berdiskusi dengan pengurus Luhak Rambah, Senin (8/6/2026).
Masih ditambahkannya, terdapat pula lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi pertanian, transmigrasi, dan penghijauan seluas ratusan hektar yang dikuasai perusahaan sejak tahun 1980-an. Menurut keterangan saksi yang masih hidup, lahan tersebut semula merupakan perkebunan karet milik masyarakat adat yang saat itu masih berproduksi, namun diambil secara paksa.
“Kami meminta pengukuran ulang agar terlihat jelas batas dan luasan yang sebenarnya sesuai HGU. Kami juga mempertanyakan keselarasan antara HGU dan IUP yang diterbitkan Pemda Rohul, yang hingga kini belum ditindaklanjuti,” tegasnya.
PT SAI selama ini beralasan mengantongi IUP tahun 2014 sebagai dasar pengelolaan, padahal sebagian lahannya berada di kawasan hutan dan tumpang tindih dengan wilayah kelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang.
Yarahman berharap Luhak Rambah serius mengawal pengajuan ini agar perjuangan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun membuahkan hasil. “Sesuai semangat ‘Bersama Membangun Negeri’ yang digaungkan Bupati dan Wakil Bupati Anton-Poti, tidak adil jika perusahaan bebas menikmati tanah negara sementara hak masyarakat adat terabaikan dan terzolimi,” pungkasnya.
Sumber: Tim Liputan
Editor: Irwansyah.P
