TAPUNG HULU. Lintaspers.com – Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, membantah tegas pemberitaan dari salah satu media daring yang menyebutkan pihaknya tidak transparan dalam menangani dugaan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah.
“Apa yang diberitakan oleh media tersebut tidak benar. Kami melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur hukum dan tetap terbuka,” jelas Kapolsek.
Peristiwa bermula pada Sabtu (6 Juni 2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Sinaga bersama empat rekannya menemukan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8720 MJ terparkir di pinggir jalan lintas Petapahan–Ujung Batu KM 78/79, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
“Sinaga dan rekannya kemudian menanyai sopir truk bernama Basuki terkait muatannya. Basuki menjelaskan truk itu mengangkut pupuk bersubsidi yang diambil dari gudang di SP2 Bukit Mulia, Kecamatan Tapung, dan akan dikirim ke CV Cahaya Kurnia Abadi di Desa Bono, Kabupaten Rokan Hulu,” urai Kapolsek.
Karena menilai alur pengiriman tersebut mencurigakan, Sinaga dan rekannya meminta kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Petugas piket Reskrim segera menurunkan terpal dan menemukan muatan berupa karung pupuk NPK Phonska bersubsidi pemerintah. Kami kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pengirimannya,” tambahnya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan dokumen lengkap yang sah, antara lain: Surat Penunjukan dari PT Petrokimia Gresik kepada CV Cahaya Kurnia Abadi selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Surat Sales Order tertanggal 4 Juni 2026, Surat Pengeluaran Pupuk Dalam Kantong dari Gudang Lini III Kampar CV Rezky Az, Surat Permintaan Muatan dari CV Cahaya Kurnia Abadi, hingga Surat Pengiriman dari PKG Gudang Kampar.
“Selanjutnya kami mendengar keterangan dari Sinaga, sopir Basuki, serta Riyanto selaku manajer perusahaan. Setelah memeriksa saksi, dokumen, pendapat ahli, dan instansi terkait, serta menggelar perkara, disimpulkan bahwa pendistribusian tersebut telah sesuai aturan dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Kami sama sekali tidak menutup-nutupi kasus ini,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Basuki menyampaikan apresiasi atas penanganan yang dilakukan. “Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu yang telah bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sumber: Pers Keadilan Tapung Hulu.
