👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
JAKARTA. LINTASPERS.COM – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, akhirnya tidak menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan setelah mendapatkan keputusan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diumumkan pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Kedua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 lalu atas tuduhan menyebarkan informasi yang menuduh ijazah milik Jokowi adalah dokumen palsu, kini mendapatkan keringanan dalam proses hukum berupa penangguhan penahanan. Keputusan ini memberikan kebebasan bagi keduanya untuk beraktivitas di luar tahanan selama proses peradilan masih berlangsung.
Roy Suryo menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keputusan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebebasan yang diperolehnya bukanlah kemenangan pribadi semata, melainkan merupakan bentuk kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini InsyaAllah kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Roy Suryo dengan nada yang tegas dan penuh keyakinan saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, Roy juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim hukum yang telah membantunya menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani. Ia mengakui bahwa dukungan dan peran tim hukum tersebut sangat berarti dalam membantu membela hak-haknya serta menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang digulirkan ini.
Sementara itu, kasus ini masih terus mengikuti tahapan proses peradilan yang berlaku, di mana semua pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan membuktikan kebenaran dari setiap pernyataan yang disampaikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa meskipun penangguhan penahanan diberikan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini tetap akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.