👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
ROKAN HULU. Lintaspers.com – Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pres Release perkara penanganan dan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Lubuk Betung.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, SH.,MH dihadapan sejumlah wartawan yang hadir pada kegiatan Pres Release di halaman Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026).
“Pada hari ini Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Halaman Polsek Rokan IV Koto telah kita laksanakan Press Release perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan,”ujar Kapolsek Dodi.
Lantas Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi menerangkan, bahwa pelaku JD melakukan tindakan jambret terhadap korban Resi Sartika Warga Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto pada Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di jalan umum Desa Lubuk Betung RT 10 RW 005 Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto.
Kemudian pada hari selasa tanggal 7 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu berada di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Wib Personil Polsek Rokan IV Koto di back Up oleh Resmob Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan Rumah Makan Anak Amak Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Pelaku berhasil dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka (JD 23 Th) Warga Dusun Suka Maju RT 002/RW 001 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul.
“Adapun motif tindak kejahatan adalah faktor ekonomi. Dan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 479 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
1. Satu unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol BM 6505 MAZ.
2. Satu buah Dompet warna cream milik Korban Sdri. RESI SARTIKA.
3. Satu Lembar Kartu Tanda Penduduk An RESI SARTIKA
4. Satu Lembar Kartu Keluarga Sejahtera An. RESI SARTIKA.
Kronologis kejadian pada tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wib korban berangkat dari rumah desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto menuju pasar Ujungbatu untuk membeli barang barang perlengkapan jualan.
Ironisnya sekitar pukul 14.00 WIB korban selesai belanja barang untuk jualan. Lalu korban menggantungkan tas warna hitam di leher dengan isi tas 1 (satu) unit HP Vivo Y19S warna hitam dengan no. 082214170994 dan uang Rp 4.000.000 (empat juta) Rupiah.
Sesampainya di jalan umum Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto, tas yang di leher korban ditarik oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis honda scoopy warna merah tanpa plat nomor.
Korban berusaha mengejar tetapi tidak terkejar karena kencang. Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rokan IV Koto guna penyidikan lebih lanjut.
Hadir pada kegiatan pres release antara lain, Kapolsek Rokan IV Koto IPTU DODI RIPO SAPUTRA, SH., MH, Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU SYAFRINALDO, SH, Kanit Binmas Polsek Rokan IV Koto IPTU MARZUKI, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU HEDRIYANTO, S.Pd.i, Personil Polsek Rokan IV Koto dan sejumlah Wartawan. (Red/MgW)***