Barang Bukti Narkotika dan Uang Hasil Penjualan
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Unit Reskrim Polsek Rambah Samo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R berhasil diamankan pihak kepolisian dalam operasi penyergapan yang berlangsung di sebuah rumah warga, tepatnya di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu dinihari (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang masuk ke Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim di bawah pimpinan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian guna memastikan kebenaran laporan dan keberadaan terduga pelaku.
Setelah diyakini adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang pria yang mengaku bernama RH alias R. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,15 gram.
Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika, antara lain: satu unit timbangan digital, satu handphone merek Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet kecil, satu buah korek api warna biru, serta plastik klip kosong. Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika turut diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RH alias R diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat metamfetamina pada tubuh tersangka.
Kapolsek Rambah Samo menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, sekaligus menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait narkotika akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak warga untuk tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap Kapolsek Rambah Samo.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Humas Polres Rokan Hulu)
Redaksi Lintaspers.com





