
ROKAN HULU — Jajaran Kepolisian Sektor Kunto Darussalam berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada dini hari Minggu, 13 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY alias L (37), warga setempat yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 3,53 gram.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya: 1 buah kaca pirex, 2 buah sendok sabu dari pipet, 2 buah mancis, 2 unit timbangan digital, 1 tas selempang hitam, 2 unit ponsel Android, uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, serta 2 kotak berwarna hitam-putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. bersama personel melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi dan identitas target.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas selempang milik tersangka,” ujar AKP Joko Frasanta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri keterangan tersangka. Hasilnya, tersangka dibawa ke sebuah gubuk di dalam kebun kelapa sawit yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi. Di sana ditemukan 1 paket sabu dan 1 paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Penggeledahan dilanjutkan ke kediaman tersangka di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur, yang kembali membuahkan hasil berupa 14 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas siap diedarkan.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya. Baca juga>>Polda Riau: 55 Tersangka Perkara Karhutla, Luas 3.378,23 Hektare
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





