
Kampar, Lintaspers.com – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika sekaligus menyita barang bukti berupa 24 paket sabu-sabu di wilayah Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (29/06/2026). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Pelaku berinisial ZU (25 tahun) ditangkap di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 24 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 4,00 gram. Selain itu, turut disita 4 lembar plastik klip kosong, satu unit ponsel, sebuah tas, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. “Anggota langsung melakukan pemantauan dan pengembangan informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Setelah diperiksa, ZU mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan diperoleh dari seseorang bernama FA. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana. “Kami akan terus mengoptimalkan operasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Kampar,” tegas Kapolsek. (MgW)





