Acara pengembalian hak buruh KSU Rokan Jaya. Usai perselisihan diselesaikan secara damai, hak-hak buruh diserahkan langsung sesuai kesepakatan bersama.
ROKAN HULU, Lintasprs.com — Sebuah kemajuan signifikan tercapai dalam dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu. Perselisihan hubungan industrial yang sempat menyita perhatian antara mantan tenaga kerja dan pengelola Koperasi KSU Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai pada Senin, 24 Agustus 2026. Hasil ini tidak terlepas dari peran aktif dan pendampingan konsisten yang dilakukan oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SBPI) sekaligus pimpinan KASBI Riau, WAONASOKHI GIAWA.

Proses penyelesaian ini berjalan berlandaskan klarifikasi dan kesepakatan yang telah dirumuskan sebelumnya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu. WAONASOKHI GIAWA menegaskan bahwa langkah yang diambil ini adalah wujud nyata komitmen organisasi dalam menjamin terpenuhinya hak-hak para pekerja. “Perjuangan ini adalah bukti keseriusan kami memastikan hak-hak buruh tidak terabaikan. Kami berharap kesepakatan ini menjadi titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga tidak ada lagi persoalan yang berlarut-larut,” ujarnya.

Dengan telah dicapainya kesepakatan tersebut, para mantan buruh berharap hak-hak yang menjadi milik mereka dapat diserahkan sesuai dengan janji yang telah disepakati bersama. Salah satu perwakilan mantan buruh menyampaikan rasa syukur sekaligus penghargaan yang tinggi kepada Ketua KASBI Riau dan seluruh pihak yang telah mendampingi proses ini. “Kami berterima kasih kepada Ketua KASBI Riau dan semua pihak yang telah membantu memperjuangkan hak kami. Alhamdulillah, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap perbedaan dalam hubungan industrial dapat diselesaikan melalui jalur dialog terbuka, mediasi yang adil, serta pendampingan serikat buruh yang berlandaskan hukum. Semua dilakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan iklim kerja yang harmonis dan berkeadilan.. BACA JUGA…Damai! Koprasi Sei Rokan Jaya Sepakat Penuhi Hak Buruh Dalam 3 Hari
Sumber: Hasil Mediasi Disnaker Kabupaten Rokan Hulu — 24 Agustus 2026
[Red/LP/Mr.GiaWa].





