
ROKAN HULU, — Penanganan laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, masih berlanjut di tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan. 13 Oktober 2026
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu telah meminta keterangan lima orang saksi dan merencanakan pemeriksaan ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat kegiatan peliputan di Desa Koto Tandun pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. SP2HP tersebut disampaikan kepada pelapor atas nama Budi Hartono.
Dalam dokumen SP2HP disebutkan, penyidik telah mewawancarai lima orang saksi, yaitu Budi Hartono, Erwinsyah, Tukiran, M. Fadli Amanda, dan Aly Yusuf. Selain itu, penyidik merencanakan pengiriman surat permintaan keterangan kepada ahli yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Rencana pemeriksaan ahli diharapkan membantu penyidik mengkaji peristiwa secara objektif berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan ketentuan hukum yang relevan. Hingga SP2HP diterbitkan, belum ada keterangan mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, S.H., M.H., menyambut baik perkembangan yang disampaikan pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang telah disampaikan Polres Rokan Hulu. Kami berharap seluruh tahapan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Ia berharap fakta, keterangan para pihak, bukti yang tersedia, serta pendapat ahli dapat didalami secara menyeluruh oleh penyidik.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun kami berharap seluruh fakta dan bukti didalami agar perkara ini menjadi terang secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik, sehingga perlu didalami berdasarkan kronologi kejadian, konteks kerja jurnalistik saat peristiwa berlangsung, serta keterangan semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap rencana permintaan keterangan ahli dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyelidikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi maupun kesimpulan sepihak,” imbuhnya.
Hingga saat ini, tahapan selanjutnya masih menunggu tindak lanjut penyidik serta hasil pendalaman terhadap fakta yang telah dihimpun. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dikawal oleh awak media.
Baca juga >>>Mediasi Laka Maut di Danau Bingkuang Bangkinang Belum Capai Titik Temu. –
Sumber: SP2HP Polres Rokan Hulu
Editor: Redaksi




