
PEKANBARU, LINTASPERS.COM — Polda Riau gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogram di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional tersebut, kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat, saat kegiatan Konferensi Pers di Aula Tribrata Lantai 5 Markas Komando Polda Riau, Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Akmadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win Polri melalui Operasi Sarang Narkoba. Dari barang bukti sabu yang berhasil disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp62,9 miliar.
“Dari 34,9 kilogram ini, kita nilai dengan rupiah sekitar Rp62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa,” kata Arman.

Ia menjelaskan, pengungkapan kali ini dilakukan di wilayah Bengkalis, berbeda dengan kasus sebelumnya yang diungkap di Pulau Rupat. Meski berbeda lokasi, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia. Menurut Kapolda Riau, wilayah pesisir timur Riau masih menjadi perhatian utama karena berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika dari luar negeri, mencakup kawasan Dumai, Rupat, Bengkalis, dan pesisir timur lainnya.
“Riau ini merupakan pintu masuk narkoba, terutama dari Malaysia, dengan menggunakan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah bagian timur Provinsi Riau ini,” ujarnya.
Polda Riau telah memetakan pola pergerakan jaringan tersebut dan mengantongi sejumlah nama yang akan didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika dari Malaysia.

“Kita tutup jalur-jalur narkotik, kita tutup jalur-jalur narkoba dari wilayah timur, terutama yang dari Malaysia. Kami sudah mendapatkan nama yang akan kami dalami jaringan ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Riau, Medan, dan Sumatera Selatan. Penyidik terus menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kapolda Riau juga menegaskan, pengungkapan 34,9 kilogram ini tidak berkaitan langsung dengan kasus sebelumnya yang menyita sekitar 48 kilogram sabu, meskipun pihaknya masih mendalami kemungkinan kesamaan jaringan pemasok di Malaysia.

Selain penindakan, Polda Riau menyiapkan langkah pencegahan melalui pembentukan satuan tugas yang akan ditempatkan di sejumlah sekolah, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan BNNP Riau. Sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jalur peredaran narkotika lintas negara dan mencegah Riau dijadikan pintu masuk barang haram ke Indonesia.
Baca juga >>Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Satlantas Polres Kampar.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Mgz|GiaWa




