Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan Konferensi Pers Pengungkapan Karhutla 12 TKP Pulang Pisau 26 Agustus 2026 — Dua Tersangka Ditangkap
PULANG PISAU, KALTENG, Lintaspers.com — Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng, didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., serta Wakil Bupati Pulang Pisau, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pengungkapan mencakup 12 titik lokasi kejadian (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Konferensi pers berlangsung di Lobi Polres Pulang Pisau pada Rabu, 26 Agustus 2026, siang hari.
Penanganan kasus bermula dari peningkatan patroli rutin pencegahan Karhutla yang dilakukan personel Satreskrim dan Satgas Karhutla. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam dan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu pria berinisial YA alias A (26) dan H alias D (20). Keduanya merupakan warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir. Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan berulang kali di belasan titik koordinat sepanjang Jalan Lintas Palangka Raya – Bahaur dan Jalan Bhayangkara, Desa Gohong. “Kedua tersangka terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan berulang kali di belasan titik koordinat sepanjang Jalan Lintas Palangka Raya – Bahaur dan Jalan Bhayangkara, Desa Gohong,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembakaran, antara lain:

– 15 buah korek api gas
– 2 unit ponsel berisi obrolan ajakan pembakaran
– Pakaian milik pelaku
– 1 buah senapan angin
– 3 unit sepeda motor yang digunakan menuju lokasi pembakaran
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 309 jo Pasal 20 huruf c KUHP, terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Tengah. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas. BACA JUGA…. Sinergi & Kolaborasi – Kunci Pencegahan Karhutla di Riau, Gelar Rakor di GOR Presisi Polda Riau
Sumber: Humas Polres Pulang Pisau — 26 Agustus 2026
[Red/LP/Mr.GiaWa]




