Unit ekskavator terlihat aktif mengeruk tebing tanah di kawasan Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (5/8/2026). Lokasi ini diduga menjadi tempat operasi pertambangan tanah tanpa izin yang berkedok pembagian lahan kavlingan.
KAMPAR, Lintaspers.com – Praktik dugaan pertambangan tanah tanpa izin atau Galian C di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali mencuat dengan modus yang dinilai rapi dan terencana. Pelaku memanfaatkan narasi “pemerataan lahan dan kavlingan gratis” sebagai tameng untuk mengeruk serta memperdagangkan material tanah secara bebas di kawasan pinggir jalan utama.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan Rabu (5/8/2026), aktivitas pengerukan berlangsung secara masif di kawasan Bukit Kemuning, Tapung Hulu (Koordinat: Lintang 0.6309°, Bujur 100.9107°). Terlihat satu unit alat berat ekskavator aktif mengeruk tebing tanah merah, lalu memuatnya ke sejumlah truk pengangkut.
Di lokasi terpasang spanduk bertuliskan pembukaan lahan dan pembagian “tanah timbun gratis”. Namun pantauan di lapangan mengindikasikan sebaliknya: tanah yang dikeruk disinyalir diperjualbelikan secara komersial untuk keuntungan pribadi. Bahkan warga menuding lahan tersebut sebenarnya adalah lahan hibah yang diperuntukkan sebagai tanah wakaf.
“Ini modus lihai. Mereka pasang spanduk seolah kegiatan sosial, padahal ada dugaan kuat transaksi jual beli tanah di baliknya. Cara ini sengaja dibuat agar terhindar dari jerat hukum, padahal itu lahan hibah untuk wakaf,” tegas salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyoroti lokasi pengerukan yang letaknya berdekatan dengan Markas Polsek Tapung Hulu. Hal ini dikhawatirkan memicu asumsi negatif di tengah masyarakat seolah ada pembiaran.
“Jangan sampai timbul anggapan seolah aparat membiarkan atau berpihak. Kepolisian harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Warga mengingatkan, setiap kegiatan pengambilan dan penjualan material tanah/batuan wajib memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta dokumen lingkungan. Tanpa izin sah, kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar hingga Polda Riau untuk segera turun tangan. “Amankan alat berat, periksa legalitas, dan proses tegas siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu,” desak warga.
Terhadap temuan ini, redaksi menghubungi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. Melalui pesan tertulis, ia menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini dan berencana turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola lahan serta instansi terkait guna mendapatkan kejelasan status perizinan dan langkah penanganan selanjutnya. (Tim**)





