
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Gerak cepat jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang anak berusia 16 tahun berinisial H berhasil diamankan, bersamaan dengan ditemukannya salah satu kendaraan yang diduga dicuri.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban yang baru terbangun mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi rumahnya telah hilang. Kendaraan yang dilaporkan raib masing-masing satu unit Honda Vario 125 warna putih dan satu unit Honda Beat warna hitam.
Menyadari kendaraannya lenyap, korban beserta istri segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari pantauan rekaman tersebut, terekam dua orang yang tidak dikenal diduga kuat melakukan aksi pencurian terhadap kedua sepeda motor miliknya. Atas dasar itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Bonai Darussalam.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personel segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut. Bersamaan dengan pengamanan pelaku, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan salah satu kendaraan milik korban.
Anak tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Selain sepeda motor Honda Beat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keberadaan satu unit sepeda motor lainnya serta identitas pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pihak Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjamin keamanan dan rasa aman masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga>>ANGGOTA PERKUMPULAN MEDIA PERS KEADILAN TAPUNG HULU HARIN RESMI MENGUNDURKAN DI…
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 4 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





