
Polda Riau perkuat pemahaman KUHP dan KUHAP baru.
PEKANBARU, Lintaspers.com — Polda Riau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan edukasi hukum guna memperkuat pemahaman jajaran terhadap pembaruan hukum pidana nasional, pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Markas Komando Polda Riau maupun melalui aplikasi Zoom ini diinisiasi oleh Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si.

Kegiatan menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber. Materi berfokus pada penguatan pemahaman terhadap tiga regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel dalam menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasar.

“Pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Pemahaman terhadap aturan baru harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari. Profesionalitas kepolisian tidak hanya diukur dari kecepatan mengungkap perkara, tetapi juga dari ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan alat bukti, serta kepatuhan terhadap prosedur,” ujar Brigjen Pol. Simson Zet Ringu.
Dalam pemaparannya, Dr. Azmi Syahputra memperkenalkan metode pembelajaran baru yang diberi nama DIMAS QUADRA LEX SYSTEM. Metode ini dirancang untuk membantu aparat kepolisian memahami keterkaitan antara peristiwa konkret, norma hukum materiil, pembuktian, prosedur penanganan perkara, serta pertanggungjawaban pidana dalam satu kerangka berpikir yang sistematis.

“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum,” imbuhnya.
Azmi juga menekankan pentingnya memahami ketiga regulasi tersebut secara terpadu. KUHP menjadi landasan materiil, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum, sedangkan ketentuan penyesuaian pidana menjadi acuan penerapan sanksi yang tepat dan konsisten.

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan serta ketelitian prosedural sejak tahap awal penyidikan. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukanlah penghambat penegakan hukum, melainkan penguat legitimasi setiap tindakan aparat di hadapan hukum.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kolaborasi dengan kalangan akademisi, sehingga pembaruan hukum pidana dapat diterapkan secara konsisten, tepat, dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik dan keadilan.
Baca juga >>Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Polres Kampar
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Mgz|GiaWa.




