
PEKANBARU — Langkah penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Minggu, 13 September 2026, Polda Riau beserta seluruh jajaran telah menangani sebanyak 55 perkara dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan data terkini dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, luas area yang terbakar dan terkait dengan keseluruhan perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang tahun 2026, baik yang ditangani langsung oleh Ditreskrimsus maupun oleh kepolisian resor di seluruh wilayah hukum Riau.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Dari 55 perkara yang ada, 36 perkara masih dalam tahap penyidikan, 2 perkara berstatus P-19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada Kejaksaan selaku penuntut umum.
Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan data yang dirilis sebelumnya. Pada Jumat, 11 September 2026, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka serta luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare. Artinya, dalam kurun waktu dua hari bertambah 5 perkara, 2 tersangka, serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan hukum.
Secara wilayah, perkara terbanyak tercatat di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Diikuti Kabupaten Pelalawan dengan 9 perkara dan 10 tersangka.
Ditinjau dari luasan area yang terbakar, Kabupaten Pelalawan masih menduduki posisi terluas yakni 2.503,1 hektare. Selanjutnya Bengkalis 349,26 hektare, penanganan langsung Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan dipastikan setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja hijau.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menyampaikan bahwa upaya penindakan ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan yang tetap ditempatkan sebagai prioritas utama. Pihaknya terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kawasan yang dinilai rawan kebakaran.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujar Kombes Akmadi.
Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik lahan gambut berbeda dengan lahan biasa, di mana api dapat tertimbun di bawah permukaan dan sulit dipadamkan sepenuhnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” imbuhnya.
Polda Riau menegaskan bahwa pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan dan berkelanjutan. Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





