
SIAK, Lintaspers.com — Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul tingginya jumlah hotspot di sejumlah wilayah, Sabtu (5/9/2026). Empat kabupaten menjadi perhatian utama: Indragiri Hulu 59 titik, Indragiri Hilir 48, Pelalawan 22, dan Siak 20 titik.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai turun langsung meninjau penanganan Karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Peninjauan dilakukan untuk memantau kondisi terkini sekaligus memastikan kesiapan personel, peralatan, serta proses pemadaman dan pendinginan berjalan optimal.

“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah diminta melakukan pengecekan lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak meluas,” ujar Herry.
Ia menegaskan bahwa data hotspot tidak serta-merta berarti seluruh titik adalah kebakaran aktif. Oleh karena itu, seluruh jajaran telah diperintahkan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan api, petugas diminta segera memadamkan dan melanjutkan dengan pendinginan hingga lokasi benar-benar aman, terutama kawasan gambut yang bara dapat bertahan di bawah permukaan.

“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, segera cek. Jika ditemukan api, padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” tegasnya.
Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare. Kondisi ini mendorong penguatan pencegahan, terutama di desa-desa rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, dan lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.
Masih ditemukannya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian serius. Sosialisasi larangan membakar lahan pun diminta kembali digencarkan hingga ke tingkat desa dan dusun. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani, hingga pemilik lahan.

Sosialisasi dilakukan melalui sambang warga, patroli dialogis, kegiatan di tempat ibadah dan ruang publik, serta pengecekan ulang plang larangan membakar di wilayah rawan. “Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus paham kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.
Namun, pendekatan terhadap masyarakat tidak boleh berhenti sekadar pada larangan. Masyarakat yang perlu membersihkan lahan juga harus diberikan edukasi dan pendampingan agar dilakukan tanpa membakar. Jajaran diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk dukungan peralatan apabila memungkinkan.
“Kita tidak ingin hanya datang dan melarang. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak memicu Karhutla,” katanya.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap berjalan. Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Setiap lokasi kebakaran akan didalami penyebabnya. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita maksimalkan, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ada unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry. Baca juga>>Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka –
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan, dan masyarakat yang terus berjibaku menangani Karhutla. Sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam pemadaman maupun pencegahan.
“Fokus kita sekarang: mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan, dan memastikan tidak ada yang meluas. Di saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya.
Sumber: Humas polres rohul — 5 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa





