
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Empat anak perempuan di bawah umur menjadi korban. Dua pelaku, Ika Fadri Ani (26) dan Syah Putra (30), diamankan pada Sabtu, 5 September 2026.
Kasus bermula dari informasi yang diterima polisi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ada dugaan praktik perdagangan orang di Kecamatan Ujung Batu. Personel Polsek Ujung Batu segera bergerak dan mengamankan sejumlah pihak.
Penyelidikan dilanjutkan Unit PPA Satreskrim Polres Rohul. Hasilnya, dua pelaku diamankan. Polisi juga mengamankan empat korban perempuan yang masih di bawah umur. Identitas mereka tidak dipublikasikan demi perlindungan privasi anak.
Perkara ini berkaitan dengan penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo. Disita barang bukti: 4 HP, uang Rp300 ribu, perlengkapan make up, dan 1 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat Pasal 12 & 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasat Reskrim AKP Tony Prawira menegaskan perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas. Penyidikan masih berjalan.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga menjadi korban. Mengingat empat di antaranya masih berusia di bawah umur, demi melindungi hak serta privasi para korban, identitas mereka tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas yang diduga dilakukan kedua pelaku turut berkaitan dengan sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam penggeledahan dan pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan rias wajah atau make up, serta satu unit sepeda motor.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara objektif dan transparan,” tegas Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu masih terus melakukan pendalaman kasus serta melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Baca juga>>Kapolda Pangdam Cek Karhutla Siak, 4 Wilayah Riau Jadi Atensi
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 5 September 2026
Editor: Alfian Top / Wily / Red/LP/Mr.GiaWa





