
ROKAN HULU, Lintaspers.com — Polsek Kepenuhan, jajaran Polres Rokan Hulu, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu. Seorang pelaku berinisial BP alias B berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban pada Selasa, 1 September 2026.
Kasus ini bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diparkir di dalam rumah di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban yang kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., beserta personel Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor milik korban pada Minggu malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 5506 UP serta satu lembar STNK kendaraan. Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Baca juga… Ratusan Warga Nias Kepung Polsek Tambusai Utara, HIMNI Desak Polda Riau Ambil Alih Kasus Taosarao –
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu — 1 September 2026
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa




