Sufmi Dasco Ahmad Bersama Pimpinan DPR RI Terima Audiensi AMPB — Target RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
JAKARTA, Lintaspers.com — Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditegaskan sebagai sebuah komitmen yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Hal ini semakin diperkuat setelah Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, secara resmi menetapkan batas waktu penyelesaian RUU tersebut, yaitu paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan keseriusan lembaga perwakilan rakyat dalam menyelesaikan rancangan undang-undang yang sangat dinantikan kehadirannya oleh masyarakat luas.

Usai Rapat Paripurna tersebut, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., bersama-sama dengan Pimpinan DPR RI lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pertemuan ini digelar secara khusus untuk menyerap langsung aspirasi, harapan, dan pandangan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat. Dalam audiensi tersebut, pihak DPR menyatakan akan memberikan salinan risalah rapat paripurna kepada perwakilan aliansi sebagai bahan pegangan resmi. Langkah ini sekaligus membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahap proses pembahasan RUU tersebut hingga selesai.

DPR RI menegaskan kembali bahwa lembaganya senantiasa menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, bermartabat, dan tanpa paksaan. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting, dan DPR memastikan bahwa seluruh proses legislasi berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat ini menjadi bukti bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar urusan para wakil rakyat di gedung parlemen, melainkan milik seluruh masyarakat yang berhak mengetahui, mengikuti, dan mengawasi proses pembentukannya. Semoga target waktu yang telah ditetapkan ini dapat tercapai tepat waktu, dan RUU Perampasan Aset kelak lahir sebagai aturan yang benar-benar adil, bermanfaat, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. BACA JUGA…. EKS KRI KI HAJAR DEWANTARA-364 AKAN DILELANG – WAMENHAN TEGASKAN PENGELOLAAN ASET NEGARA HARUS TERTIB & AKUNTABEL
Sumber: Akun Media Sosial Resmi Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. — 27 Agustus 2026.
[Red/LP/Mr.GiaWa]





