👉 Ruang Layanan Konsultasi:
📥 Pasang Iklan Produk & Usaha
📥 Informasi Masyarakat
📥 Laporan Kejadian & Peristiwa
💳 Pembayaran Resmi Pasang Iklan:
Bank Mandiri
No. Rek: 1080024477219
a.n. March Guspati Zhiduhu
👉 KLIK DI SINI UNTUK HUBUNGI REDAKSI:
☎️ 0852474499919
Jakarta, Lintaspers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan secara tegas bahwa tindakan mengembalikan uang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tidak dengan sendirinya menghapuskan tanggung jawab hukum. Pernyataan ini muncul menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat pertemuan resmi di kantornya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengembalian itu hanyalah salah satu fakta di lapangan yang akan diperiksa secara utuh, namun belum tentu meniadakan pelanggaran hukum jika terbukti ada maksud tertentu. Penyidik kini sedang menelusuri latar belakang dan tujuan pemberian amplop tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan permohonan pengurusan rekomendasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.

“Pengembalian tidak menghapus unsur pidana. Kami akan dalami, apakah benar ada maksud mengurus rekomendasi atau hal lain. Ingat, ini masih tahap awal penyidikan, banyak hal yang harus kami periksa dan buktikan,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).


Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pada pertemuan dengan Suhardiman Amby tanggal 2 Juni 2026, ditemukan sebuah amplop tertinggal di ruangannya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Keterangan itu kini menjadi bagian penting dari materi pemeriksaan. Penyidik akan menggali lebih dalam soal waktu, cara penyerahan, hingga maksud dari pemberian itu, serta membandingkannya dengan kesaksian lain dan bukti yang ditemukan. KPK menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, teliti, dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya. (Red/MgW)***