Spanduk Penolakan Perpanjangan HGU 01 PTPN IV Regional III Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan Desa Kasikan Talang Danto Kanwil ATR BPN Riau 26 Agustus 2026
KAMPAR, RIAU, Lintaspers.com — Gelombang penolakan tegas dan terstruktur disampaikan oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan yang bermukim di Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, Kabupaten Kampar, terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 yang diajukan oleh PTPN IV Regional III. Pernyataan sikap resmi ini disampaikan langsung kepada Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau yang hadir meninjau lokasi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di hadapan ratusan Anak Kemenakan dan Ninik Mamak dari kedua desa.
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat menegaskan dengan tegas bahwa tanah yang menjadi objek permohonan perpanjangan HGU tersebut adalah tanah ulayat dan tanah garapan masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka, bukan tanah yang tidak bertuan maupun tanah negara bebas. Di atas wilayah tersebut terdapat kebun, ladang, tempat ibadah, makam leluhur, serta berbagai fasilitas sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan, budaya, dan identitas masyarakat adat setempat.
Selama masa berlakunya HGU sebelumnya, sejumlah persoalan mendasar belum pernah diselesaikan secara adil dan menyeluruh — mulai dari ketidakjelasan batas wilayah, penyelesaian hak atas tanah yang belum tuntas, hingga berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. Hal-hal tersebut belum pernah diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait secara setara dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami menolak dengan tegas permohonan perpanjangan HGU 01 PTPN IV Regional III. Tanah ini adalah satu-satunya sumber kehidupan bagi masyarakat kami. Jika perpanjangan tetap dilakukan tanpa penyelesaian yang adil, dikhawatirkan semakin mengikis hak-hak adat dan memicu konflik sosial yang tidak diinginkan,” tegas perwakilan masyarakat dalam orasi yang disampaikan.
Ketua Forum Komunikasi, Hj. Syafriyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Panitia B di desa merupakan momentum yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Selama tiga tahun ini, kami telah puluhan kali mendatangi kantor terkait, namun sangat sulit untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Hari ini, akhirnya kesempatan itu datang. Hadir sebanyak 32 unsur perwakilan — dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa, termasuk Kepala Desa Talang Danto, Kepala Desa Kasikan, Camat Tandun, dan Camat Kampung Hulu. Tujuan utama kita: tunda perpanjangan HGU 01 sebelum 20 persen hak untuk Desa Kasikan dan Desa Talang Danto benar-benar direalisasikan. Semua harus bersatu dan sepakat. Jangan ada satu pun dari kita yang melakukan tindakan anarkis, karena justru itu yang akan merugikan perjuangan kita bersama,” ujarnya dengan tegas.
Di tengah berlangsungnya orasi yang dihadiri ratusan Anak Kemenakan dan Ninik Mamak Desa Kasikan serta Desa Talang Danto, Kepala Desa Kasikan, Al-Hudri, ST., mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai aturan yang berlaku. “Undang-undang menjamin kita boleh menyampaikan pendapat secara terbuka. Namun yang perlu dipahami bersama — dilarang merusak fasilitas umum maupun fasilitas negara. Jika itu terjadi, masuk ranah hukum dan justru akan merugikan perjuangan kita sendiri. Sampaikanlah aspirasi itu dengan baik dan benar, karena itu adalah hak kita semua. Ingat dengan baik: jika tidak diperjuangkan dengan benar hari ini, perpanjangan HGU berlaku 45 tahun ke depan — kesempatan ini mungkin tidak akan datang lagi. Tetap kompak, jangan berpecah belah, dan jangan pulang sebelum selesai. Berjuanglah dengan benar dan sesuai aturan, insyaallah pemerintah tidak buta — mereka akan mendengar dan melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” pesannya yang disambut antusiasme warga.
Masyarakat memohon kepada Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau untuk melakukan pengecekan lapangan yang transparan, objektif, dan menyeluruh, mendengar langsung aspirasi masyarakat adat tanpa perantara, serta memprioritaskan keadilan dan kesejahteraan warga yang telah hidup di atas tanah tersebut ratusan tahun sebelum mengambil keputusan apa pun terkait perpanjangan izin. Meski menolak perpanjangan sebelum ada penyelesaian yang adil, pihak masyarakat tetap membuka ruang dialog dan musyawarah yang jujur untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. BACA JUGA… Kabut Asap Melanda Rohul, Bupati Anton Instruksikan Belajar Daring 26-28 Agustus –
Sumber: Hasil Pantauan Lapangan & Pernyataan Resmi Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan — 26 Agustus 2026
[Red/LP/Mr.GiaWa]





