
ROKAN HULU, — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujungbatu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Sei Teriak, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dua orang pria diamankan dalam operasi ini. 11 Oktober 2026
Kedua tersangka berinisial J (37) alias Ical dan R (34) alias Randi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 30 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 4,75 gram.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Rully Chairullah, S.E., M.Si., M.O.S., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik berhasil mengamankan J alias Ical di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sei Teriak, Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 30 paket berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa: satu sendok takar dari pipet berwarna hijau, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna hitam merah, serta uang tunai sebesar Rp460.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, J alias Ical mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Dalam perkara ini, J diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna, sedangkan R alias Randi diduga sebagai pengguna narkotika. Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) hur a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Beliau juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan sekitar.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Baca juga >>Welcome Farewell Parade: Pergantian Pucuk Pimpinan Polda Riau –
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Red/Lp/Mr.GiaWa




