
Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Solar Subsidi di Tapung
Kampar, – Polres Kampar ungkap solar subsidi di Tapung. Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyimpanan ilegal BBM subsidi jenis solar di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (21/10/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata segera memerintahkan Kepala Unit Tipidter (Kanit Tipidter) IPTU Hermoliza beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB dan mendapati seorang pria berinisial JA (46 tahun), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI, sebanyak 14 jerigen berisi BBM subsidi solar, tiga buah selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian minyak, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih adanya pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
“Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas,” imbuhnya.
Pengawasan terhadap peredaran Bahan Bakar Minyak subsidi terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polres Kampar guna memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi sangat berharga dan merupakan mitra strategis kepolisian dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat hukum terbukti efektif dalam mengungkap berbagai pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.
Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan kasus masih berjalan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas. Polres Kampar mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sekitar tempat tinggal agar kebijakan subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Kampar terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Informasi dari masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian di tengah masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi kesejahteraan warga Kabupaten Kampar. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Bersama kita jaga lingkungan dari berbagai pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.
Baca juga>>Polres Rohul Amankan 3 Orang Sita Ekstasi di Bangun Jaya
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Mgz|GiaWa.




