
KOTAWARINGIN TIMUR Lintaspers.com — Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama instansi terkait berhasil menyelamatkan sepasang induk dan anak orang utan yang terjebak di tengah ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026, dini hari.
Penyelamatan satwa yang dilindungi ini berlangsung dalam situasi yang menegangkan. Induk orang utan ditemukan dalam kondisi terluka akibat jeratan, sementara anaknya berisiko terkena dampak asap kebakaran hutan yang terus membakar kawasan sekitarnya.
Dua ekor primata endemik Kalimantan tersebut segera mendapatkan penanganan medis darurat setelah dievakuasi dari lokasi:
– Gadis (Induk Orang Utan): Diperkirakan berusia 25 tahun dengan berat badan 30,5 kilogram. Mengalami luka akibat jeratan pada kedua pergelangan tangannya.
– Garis (Anak Orang Utan): Berusia sekitar 9 bulan. Langsung menjalani observasi kesehatan ketat untuk memantau dampak paparan asap Karhutla.
Operasi evakuasi darurat ini dipimpin langsung oleh Direktur Polisi Satwa Korps Pengamanan Khusus dan Pengawal Kehormatan (Dirpolsatwa Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Brigjen Polisi Tory Kristianto, S.I.K. Keberhasilan misi ini merupakan hasil kerja sama yang erat antarlembaga, antara lain:
– Personel Baharkam Polri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah
– Komunitas PPS dan Animal Rescue Sampit
– Yayasan Orangutan Foundation International (OFI)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa respons cepat dan kolaborasi antarlembaga sangat diperlukan untuk melindungi satwa liar dari ancaman kerusakan habitat.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama perlindungan satwa di tengah tekanan lingkungan yang terus meningkat,” ujarnya.
Pasca-evakuasi, perawatan medis dan pemulihan untuk Gadis dan Garis sepenuhnya berada di bawah pengelolaan BKSDA Kalimantan Tengah. Setelah kondisinya membaik, keduanya akan dititipkan ke Yayasan OFI untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alami yang aman.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri melalui pendekatan Green Policing, yaitu upaya sistematis untuk melindungi lingkungan hidup dan satwa liar melalui pencegahan, sinergi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan.
Baca juga>> Subuh Keliling Polres Rohul Jaga Kamtibmas
Sumber: Baharkam Polri
Editor: Mgz|GiaWa.




